IMAM S ARIFIN pelantun lagu "Menari di Atas Luka" di tangkap BNN di kamar lantai 17 tower selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dengan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,36 gram, satu bong dari botol bayi, dan sedotan, yang di beli dari anggota Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Hadi.
Pada tahun 2008 yang Imam S Arifin pernah ditangkap di medan dengan kasus yang sama dan yang kedua kalinya Imam S Arifin di tangkap pada bulan maret 2010, Pada bulan Mei 2012 putrinya juga tersandung kasus yang sama dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu. Ini yang ketiga kalinya pedangdut Imam S Arifin berurusan dengan penegak hukum karena mengonsumsi narkoba.
Tidak berselang lama, aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap polisi penjual sabu-sabu ke Imam S Arifin di sebuah bedeng di kompleks pergudangan Blok O, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dan tidak ditemukan narkoba, Polisi menyita sebuah sejata air soft gun revolver 733 dengan enam butir amunisi, kartu tanda anggota (KTA) Perbakin ,dan KTA Polri.
Brigadir Hadi dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengadung zat amfetamin. Dan diserahkan ke Provos Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
0 Response to "PEDANGDUT IMAM S ARIFIN BERURUSAN LAGI DENGAN BNN"
Post a Comment